Monday, October 14, 2013

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan Otonomi Daerah




Tujuan otonomi daerah kerap menjadi pembicaraan dan bahan diskusi yang menarik bahkan hingga saat ini setelah konsepsi otonomi daerah itu diselenggarakan di Indonesia. Mungkin inilah akibat belum tercapainya tujuan otonomi daerah itu sendiri sesuai dengan gagasan awal pelaksanaannya atau mungkin lemahnya indikasi akan tercapainya tujuan otonomi daerah dengan melihat realitas pelaksanaan otonomi daerah dengan berbagai macam ekses yang telah ditimbulkannya. Hal ini dikarenakan pembicaraan mengenai tujuan otonomi daerah selalu dibarengi dengan harapan untuk mewujudkannya.


Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang


Dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut:

Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Penjelasan Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang


Dalam upaya mewujudkan tujuan otonomi daerah, maka konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah. Pinsip otonomi seluas-luasnya dapat dimaknai sebagai kewenangan yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk membuat kebijakan yang dianggap benar dan adil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing.

Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rankga peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah yang diharapkan bermuara pada cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Selain prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada masyarakat, diberlakukan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Yang dimaksud dengan pemberian prinsip otonomi yang nyata adalah bahwa kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi obyektif suatu daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah bahwa penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah di masing-masing daerah pada dasarnya adalah untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah sebagai bagian dari tujuan nasional.



Sehubungan dengan hal tersebut, maka penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh dilepaskan dari tujuan otonomi daerah yakni mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan oleh karena itu, senantiasa harus memperhatikan apa yang menjadi kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat di daerah masing-masing.

Demikian uraian mengenai tujuan otonomi daerah semoga bermanfaat bagi anda.

Hal ang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan


Pasal 23 UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, yaitu sebagai berikut:


a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.


b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedang orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.


c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri.


d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.



e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI.


f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.


g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.


h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.


i. Bertempat tinggal diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut sudah telah memberi tahu secara tertulis kepada yg bersangkutan, sepanjang yg bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.


Pasal 26 UU RI No. 12 Tahun 2006 juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya. Jika menurut hukum negara asal suaminya. Kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.


b. Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. 


_Wisnu Muh. N H